Definisi Pajak:
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Pasal 1
ayat (1) UU No.28/2007)
Fungsi Pajak:
1. Fungsi Penerimaan (Revenue)
2. Fungsi Redistribusi.
3. Fungsi Mengatur (Repricing)
JENIS-JENIS
PAJAK
Ditinjau
dari siapa yang akan menanggung bebannya
1. Pajak Langsung
2. Pajak tidak Langsung
Ditinjau
dari cara menghitung beban pajaknya:
1. Pajak Objektif
2. Pajak Subjektif
Ditinjau dari otoritas
yang mengenakannya:
1. Pajak Negara
2. Pajak Daerah
UU No.6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
1.
Perubahan
pertama : UU No.9 Tahun 1994
2.
Perubahan
kedua : UU No.16
Tahun 2000
3.
Perubahan
ketiga : UU No.28
Tahun 2007
4.
Perubahan
keempat (penetapan PERPU No.5 Tahun 2008) :
UU No.16 Tahun 2009
Catatan:
Ketentuan
pelaksanaan UU KUP diatur dalam Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012
Siapa yang wajib mendaftarkan diri memiliki SPT
1.
WP
orang pribadi yang menjalankan usaha,
2.
WP
orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas,
3. WP
orang pribadi pengusaha tertentu (yang mempunyai 1
tempat usaha yang berbeda dengan alamat tempat tinggal atau lebih dari 1 tempat usaha),
wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh
NPWP paling lama 1 bulan setelah saat
usaha atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.
4. WP Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh
NPWP paling lama 1 bulan setelah saat pendirian.
5. WP
orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan
bebas, apabila penghasilannya pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP,
wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh
NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya.
6. Wanita
kawin yang dikenai pajak secara terpisah, berdasarkan keputusan hakim atau
dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahaan penghasilan dan
harta.
7. Bendahara yg ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. à saat sebelum melakukan
pemotongan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar