Sistem Perpajakan Di Indonesia



Definisi Pajak:
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Pasal 1 ayat (1) UU No.28/2007)

Fungsi Pajak:
1. Fungsi Penerimaan (Revenue)
2. Fungsi Redistribusi.
3. Fungsi Mengatur (Repricing) 

JENIS-JENIS PAJAK
Ditinjau dari siapa yang akan menanggung bebannya
1.    Pajak Langsung
2.    Pajak tidak Langsung
Ditinjau dari cara menghitung beban pajaknya:
1.    Pajak Objektif
2.    Pajak Subjektif
Ditinjau dari otoritas yang mengenakannya:
1.    Pajak Negara
2.    Pajak Daerah

UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
1.    Perubahan pertama                    : UU No.9 Tahun 1994
2.    Perubahan kedua                       : UU No.16 Tahun 2000
3.    Perubahan ketiga                       : UU No.28 Tahun 2007
4.    Perubahan keempat (penetapan PERPU No.5 Tahun 2008)     : UU No.16 Tahun 2009
Catatan:
Ketentuan pelaksanaan UU KUP diatur dalam Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012

Siapa yang wajib mendaftarkan diri memiliki SPT
1.    WP orang pribadi yang menjalankan usaha,
2.    WP orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas,
3.   WP orang pribadi pengusaha tertentu (yang mempunyai 1 tempat usaha yang berbeda dengan alamat tempat tinggal atau lebih dari 1 tempat usaha),
     wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah  saat usaha atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.
4. WP Badan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 bulan setelah saat pendirian.
5.  WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, apabila penghasilannya pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP,
   wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya.
6. Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah, berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahaan penghasilan dan harta.
7. Bendahara  yg ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. à saat sebelum melakukan pemotongan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar