Saat
ini, Industri Keuangan Syariah Global mulai mengalami evolusi, terutama sukuk
yang memiliki nilai emisi internasional yang terus meningkat dari tahun ketahun.
Total Penerbitan Sukuk (Surat Berharga
Syariah Negara) per tanggal 13 Jan 2016 sebesar Rp 390,82 triliun, dengan
total outstanding sebesar Rp
297,49 triliun, selain Indonesia, Malaysia, Bahrain, Saudi Arabia, UAE,
Qatar, Turki, telah menerbitkan sukuk secara regular, baik domestik maupun
internasional.
Sementara Negara-negara non muslim yang
telah menerbitkan sukuk adalah Jerman, USA, Jepang, China, United Kingdom,
Canada, Russia, Singapura, Hongkong dan Gambia. Sukuk tidak hanya diterbitkan
oleh Negara, korporasi atau perusahaan juga menerbitkan sukuk, secara domestik,
perusahaan Indonesia mulai menerbitkan sukuk sejak tahun 2002.
Perkembangannya ditingkat global cukup
signifikan. Bagaimana dengan di Indonesia? Saat ini Sukuk dapat digunakan
sebagai instrumen pasar uang syariah, Bank dan institusi keuangan syariah
memiliki minat yang sangat tinggi dalam berinvestasi pada sukuk, khususnya pada
Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara). Sukuk telah menjadi instrumen
penting dalam sistem keuangan syariah, baik sebagai instrumen pembiayaan maupun
investasi.
Instrumen ini tumbuh pesat seiring dengan
pertumbuhan dan perkembangan instrumen keuangan konvensional lainnya. Sukuk ini
berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana sukuk pada saat jatuh
tempo.
Sukuk Negara,
mengamankan Kebutuhan Pembiayaan APBN dengan biaya minimal pada tingkat resiko
terkendali, sehingga menjaga kesinambungan fiskal. Pembiayaan APBN melalui
utang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan Negara yang lazim dilakukan
oleh suatu Negara. Utang merupakan instrumen utama pembiayaan APBN untuk
menutupi defisit APBN, dan untuk membayar kembali utang yang jatuh tempo (debt
financing). Refinancing dilakukan dengan term and conditions (biaya
dan resiko) utang baru yang lebih baik.
Secara internasional sukuk berkembang
cukup pesat, sejalan dengan perkembangan institusi keuangan syariah dan
tingginya demand atas instrument keuangan syariah. Hal ini terbukti
dengan luasnya basis investor yang tidak hanya berbasis syariah tapi juga dari
investor berbasis konvensional. Juga tingginya minat Negara-negara dengan
penduduk minoritas muslim untuk mengadopsi konsep keuangan syariah.
Hingga 13 Januari 2016, total penerbitan
International Sovereign Sukuk mencapai USD 37.31 miliar. Indonesia menjadi
negara dengan outstanding International Sovereign Sukuk (denominasi USD) terbesar kedua di dunia,
dengan kontribusi sebesar 20.50% (USD 7,65 miliar).
Di Indonesia, perangkat peraturan dan
perundangan sudah cukup lengkap untuk mendukung perkembangan sukuk, baik sisi
syariah maupun Negara. Mengiringi prospek yang cukup baik diatas, juga masih
banyak tantangan dalam penerbitan dan pengembangan sukuk. Secara umum
marketshare produk keuangan syariah yang masih kecil dibandingkan produk
keuangan konvensional.
Tantangannya adalah persaingan dengan
instrumen keuangan konvensional, ketersediaan underlying assets,
perilaku buy and hold investor, belum adanya Islamic benchmark dan
belum sempurnanya infrastruktur pendukung dalam rangka price discovery untuk
mendukung transparansi harga). Untuk pengembangan sukuk lebih lanjut di
Indonesia, memang diperlukan inisiasi Negara untuk melahirkan instrumen sukuk
sebagai sumber pembiayaan pembangunan, mengedukasi masyarakat bahwa sukuk
merupakan investasi yang aman dan cukup menguntungkan, mendorong
perusahaan-perusahaan besar (BUMN dan Swasta) untuk menerbitkan Sukuk sebagai
sumber-sumber pendanaan jangka panjang. Harapannya sukuk akan lebih dominan
dalam pembiayaan Negara dibandingkan dengan pinjaman luar negeri. Karena
bagaimanapun sukuk dipastikan mempunyai resiko yang lebih rendah dibandingkan
pinjaman luar negeri dipandang dari berbagai aspek seperti tingkat biaya dan
kedaulatan ekonomi Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar