Sukuk, Dimensi Baru Pembiayaan Pemerintah Untuk Pertumbuhan Ekonomi



Saat ini, Industri Keuangan Syariah Global mulai mengalami evolusi, terutama sukuk yang memiliki nilai emisi internasional yang terus meningkat dari tahun ketahun. Total Penerbitan Sukuk (Surat Berharga Syariah Negara) per tanggal 13 Jan 2016 sebesar Rp 390,82 triliun, dengan total outstanding sebesar Rp 297,49 triliun, selain Indonesia, Malaysia, Bahrain, Saudi Arabia, UAE, Qatar, Turki, telah menerbitkan sukuk secara regular, baik domestik maupun internasional.
Sementara Negara-negara non muslim yang telah menerbitkan sukuk adalah Jerman, USA, Jepang, China, United Kingdom, Canada, Russia, Singapura, Hongkong dan Gambia. Sukuk tidak hanya diterbitkan oleh Negara, korporasi atau perusahaan juga menerbitkan sukuk, secara domestik, perusahaan Indonesia mulai menerbitkan sukuk sejak tahun 2002.

Perkembangannya ditingkat global cukup signifikan. Bagaimana dengan di Indonesia? Saat ini Sukuk dapat digunakan sebagai instrumen pasar uang syariah, Bank dan institusi keuangan syariah memiliki minat yang sangat tinggi dalam berinvestasi pada sukuk, khususnya pada Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara). Sukuk telah menjadi instrumen penting dalam sistem keuangan syariah, baik sebagai instrumen pembiayaan maupun investasi.
Instrumen ini tumbuh pesat seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan instrumen keuangan konvensional lainnya. Sukuk ini berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana sukuk pada saat jatuh tempo.
Sukuk Negara, mengamankan Kebutuhan Pembiayaan APBN dengan biaya minimal pada tingkat resiko terkendali, sehingga menjaga kesinambungan fiskal. Pembiayaan APBN melalui utang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan Negara yang lazim dilakukan oleh suatu Negara. Utang merupakan instrumen utama pembiayaan APBN untuk menutupi defisit APBN, dan untuk membayar kembali utang yang jatuh tempo (debt financing). Refinancing dilakukan dengan term and conditions (biaya dan resiko) utang baru yang lebih baik.

Secara internasional sukuk berkembang cukup pesat, sejalan dengan perkembangan institusi keuangan syariah dan tingginya demand atas instrument keuangan syariah. Hal ini terbukti dengan luasnya basis investor yang tidak hanya berbasis syariah tapi juga dari investor berbasis konvensional. Juga tingginya minat Negara-negara dengan penduduk minoritas muslim untuk mengadopsi konsep keuangan syariah.
Hingga 13 Januari 2016, total penerbitan International Sovereign Sukuk mencapai USD 37.31 miliar. Indonesia menjadi negara dengan outstanding International Sovereign Sukuk  (denominasi USD) terbesar kedua di dunia, dengan kontribusi sebesar 20.50% (USD 7,65 miliar).
Di Indonesia, perangkat peraturan dan perundangan sudah cukup lengkap untuk mendukung perkembangan sukuk, baik sisi syariah maupun Negara. Mengiringi prospek yang cukup baik diatas, juga masih banyak tantangan dalam penerbitan dan pengembangan sukuk. Secara umum marketshare produk keuangan syariah yang masih kecil dibandingkan produk keuangan konvensional.
Tantangannya adalah persaingan dengan instrumen keuangan konvensional, ketersediaan underlying assets, perilaku buy and hold investor, belum adanya Islamic benchmark dan belum sempurnanya infrastruktur pendukung dalam rangka price discovery untuk mendukung transparansi harga). Untuk pengembangan sukuk lebih lanjut di Indonesia, memang diperlukan inisiasi Negara untuk melahirkan instrumen sukuk sebagai sumber pembiayaan pembangunan, mengedukasi masyarakat bahwa sukuk merupakan investasi yang aman dan cukup menguntungkan, mendorong perusahaan-perusahaan besar (BUMN dan Swasta) untuk menerbitkan Sukuk sebagai sumber-sumber pendanaan jangka panjang. Harapannya sukuk akan lebih dominan dalam pembiayaan Negara dibandingkan dengan pinjaman luar negeri. Karena bagaimanapun sukuk dipastikan mempunyai resiko yang lebih rendah dibandingkan pinjaman luar negeri dipandang dari berbagai aspek seperti tingkat biaya dan kedaulatan ekonomi Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar