Unit Usaha Dan Laporan Keuangannya



Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatan utamanya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.
Berdasarkan kegiatan utama yang dijalankan, secara umum jenis perusahaan dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) jenis yakni :
1)      Perusahaan Jasa, yakni perusahaan yang kegiatan utamanya adalah menghasilkan jasa untuk pelanggan;
2)      Perusahaan Dagang, yakni perusahaan yang kegiatan utamanya adalah membeli barang jadi dan menjualnya kembali tanpa melakukan pengolahan kembali;
3)      Perusahaan Manufaktur, yakni perusahaan yang kegiatan utamanya adalah mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang jadi tersebut.

Adapun klasifikasi perusahaan dapat berdasarkan dari 2 (dua) aspek sebagai berikut :
1)      Berdasarkan Jumlah Pemilik (owner):
a.       Perusahaan Perseorangan;
b.      Perusahaan Persekutuan.
2)      Berdasarkan Status Pemilik (owner) :
a.       Perusahaan Swasta;
b.      Perusahaan Negara.
3)      Berdasarkan Bentuk Hukum :
a.       Perusahaan Badan Hukum, yakni perusahaan yang dapat dimiliki oleh pihak swasta maupun negara dan merupakan perusahaan persekutuan, contohnya antara lain Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum, BUMN dan sejenisnya;
b.      Perusahaan bukan Badan Hukum, yakni perusahaan yang dimiliki oleh pihak swasta dan dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan, contohnya antara lain PD, UD, PO, Persekutuan Perdata, Firma dan CV.

Pengaturan bentuk hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut :
1)      Persekutuan Perdata, diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata);
2)      Firma dan CV, diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang);
3)      Koperasi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;
4)      Perseroan Terbatas (PT), diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
5)      Khusus Perusahaan Perseorangan belum diatur dalam Undang-Undang, tetapi eksistensinya diakui oleh Pemerintah dalam praktik perusahaan.

Apabila dilihat dari aspek yuridis ekonomis, bentuk badan usaha perusahaan dapat dibedakan sebagai berikut :
1)  Usaha Perseorangan (sole trader), yakni setiap bentuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi seorang. Seluruh kekayaan/modal perusahaan adalah milik pribadi orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan seluruh kekayaan pribadinya perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh perseorangan;

2)   Usaha Persekutuan dengan Firma, yakni suatu bentuk persekutuan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama. Persekutuan ini akan memperoleh modal dari orang-orang yang bergabung di dalam persekutuan. Setiap orang yang menjadi anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada pihak ketiga;

3)   Usaha Persekutuan Komanditer (CV = Commanditaire Vennootschap), yakni bentuk ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang memimpin (sekutu komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya (sekutu komanditer). Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada sekutu-sekutu komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayakan kepada persekutuan komanditer.

4)    Perseroan Terbatas (PT), yakni badan hukum yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. Pemilik PT adalah para pemegang saham, dan tanggungjawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal sahamnya;

5)      Koperasi, yakni suatu perkumpulan yang keanggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat berganti-ganti. Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela yang diperoleh dari anggota-anggotanya.


Laporan Keuangan
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 1 Paragraf ke 7 Laporan Keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Secara singkat, Laporan Keuangan adalah laporan yang berisi informasi keuangan sebuah organisasi. Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan merupakan hasil proses akuntansi yang dimaksudkan sebagai sarana mengkomunikasikan informasi keuangan terutama kepada pihak eksternal perusahaan.

Fungsi Laporan Keuangan
Adapun fungsi dari Laporan Keuangan adalah sebagai berikut :
1)      Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan (aktiva, kewajiban dan ekuitas);
2)      Menyediakan informasi mengenai kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi pemakai laporan dalam pengambilan keputusan.

Komponen Laporan Keuangan
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 1 Paragraf ke 49, Laporan Keuangan yang lengkap terdiri dari komponen-komponen  sebagai berikut :
1)      Neraca;
2)      Laporan Laba Rugi;
3)      Laporan Perubahan Modal (Ekuitas);
4)      Laporan Arus Kas;
5)      Catatan atas Laporan Keuangan.

Bentuk Laporan Keuangan
Adapun bentuk laporan keuangan yang lazim digunakan adalah sebagai berikut :
1)      Neraca
Untuk Neraca, bentuk yang dapat digunakan antara lain:
a.       Bentuk Staffel (report form), yakni bentuk Neraca yang menempatkan harta pada bagian atas dan utang dan modal di bagian bawahnya;
b.      Bentuk Skontro (T-account form), yakni bentuk Neraca yang menempatkan harta pada sisi kiri dan utang dan modal pada sisi kanan atau sebelah menyebelah.

2)      Laporan Laba Rugi;
Untuk Laporan Laba Rugi, bentuk yang dapat digunakan antara lain:
a.       Bentuk Langkah Tunggal (single step), yakni bentuk Laporan L/R yang menempatkan semua jenis pendapatan disusun dan dijumlahkan dalam satu kelompok. Kemudian disisihkan dengan jumlah semua jenis beban. Selisih jumlah pendapatan dengan jumlah beban merupakan saldo (sisa) laba atau saldo (sisa) rugi. Bentuk Single Step ini banyak digunakan dalam perusahaan jasa;
b.      Bentuk Langkah Bertahap (multiple step), yakni bentuk Laporan L/R yang disusun secara bertahap mulai dari kelompok pendapatan dan beban usaha pendapatan luar usaha dan beban luar usaha. Sampai dengan kelompok pendapatan lain-lain dan beban lain-lain. Bentuk Multi Step ini banyak digunakan dalam Perusahaan Dagang dan Manufaktur.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar