Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatan utamanya adalah melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.
Berdasarkan
kegiatan utama yang dijalankan, secara umum jenis perusahaan dapat digolongkan menjadi
3 (tiga) jenis yakni :
1)
Perusahaan Jasa, yakni perusahaan
yang kegiatan utamanya adalah menghasilkan jasa untuk pelanggan;
2)
Perusahaan Dagang,
yakni perusahaan yang kegiatan utamanya adalah membeli barang jadi dan
menjualnya kembali tanpa melakukan pengolahan kembali;
3)
Perusahaan Manufaktur,
yakni perusahaan yang kegiatan utamanya adalah mengolah bahan baku menjadi
barang jadi dan kemudian menjual barang jadi tersebut.
Adapun
klasifikasi perusahaan dapat berdasarkan dari 2 (dua) aspek sebagai berikut :
1)
Berdasarkan Jumlah
Pemilik (owner):
a.
Perusahaan Perseorangan;
b.
Perusahaan Persekutuan.
2)
Berdasarkan Status Pemilik
(owner) :
a.
Perusahaan Swasta;
b.
Perusahaan Negara.
3)
Berdasarkan Bentuk
Hukum :
a.
Perusahaan Badan Hukum,
yakni perusahaan yang dapat dimiliki oleh pihak swasta maupun negara dan
merupakan perusahaan persekutuan, contohnya antara lain Koperasi, Perseroan Terbatas
(PT), Perusahaan Umum, BUMN dan sejenisnya;
b.
Perusahaan bukan Badan
Hukum, yakni perusahaan yang dimiliki oleh pihak swasta dan dapat berupa
perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan, contohnya antara lain PD,
UD, PO, Persekutuan Perdata, Firma dan CV.
Pengaturan bentuk hukum
perusahaan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut :
1)
Persekutuan Perdata,
diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata);
2)
Firma dan CV, diatur
dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang);
3)
Koperasi, diatur dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992;
4)
Perseroan Terbatas
(PT), diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
5)
Khusus Perusahaan
Perseorangan belum diatur dalam Undang-Undang, tetapi eksistensinya diakui oleh
Pemerintah dalam praktik perusahaan.
Apabila
dilihat dari aspek yuridis ekonomis, bentuk badan usaha perusahaan dapat
dibedakan sebagai berikut :
1) Usaha Perseorangan (sole trader), yakni setiap bentuk usaha
yang tanggung jawabnya pada pribadi seorang. Seluruh kekayaan/modal perusahaan
adalah milik pribadi orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain
dengan seluruh kekayaan pribadinya perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh
perseorangan;
2) Usaha Persekutuan
dengan Firma, yakni suatu bentuk persekutuan usaha yang didirikan oleh beberapa
orang dengan menggunakan nama bersama. Persekutuan ini akan memperoleh modal
dari orang-orang yang bergabung di dalam persekutuan. Setiap orang yang menjadi
anggota firma bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada pihak
ketiga;
3) Usaha Persekutuan
Komanditer (CV = Commanditaire Vennootschap), yakni bentuk ini hampir sama
dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang memimpin (sekutu
komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya (sekutu
komanditer). Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada sekutu-sekutu
komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayakan kepada
persekutuan komanditer.
4) Perseroan Terbatas
(PT), yakni badan hukum yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri
yang terpisah dari pemilik. Pemilik PT adalah para pemegang saham, dan
tanggungjawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal sahamnya;
5)
Koperasi, yakni suatu
perkumpulan yang keanggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat
dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat
berganti-ganti. Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela
yang diperoleh dari anggota-anggotanya.
Laporan Keuangan
Menurut
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 1 Paragraf ke 7 Laporan
Keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja
keuangan suatu entitas. Secara singkat, Laporan Keuangan adalah laporan yang
berisi informasi keuangan sebuah organisasi. Laporan Keuangan yang diterbitkan
oleh perusahaan merupakan hasil proses akuntansi yang dimaksudkan sebagai
sarana mengkomunikasikan informasi keuangan terutama kepada pihak eksternal perusahaan.
Fungsi Laporan Keuangan
Adapun
fungsi dari Laporan Keuangan adalah sebagai berikut :
1)
Menyediakan informasi
yang menyangkut posisi keuangan (aktiva, kewajiban dan ekuitas);
2)
Menyediakan informasi
mengenai kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang
bermanfaat bagi pemakai laporan dalam pengambilan keputusan.
Komponen Laporan
Keuangan
Menurut
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 1 Paragraf ke 49, Laporan
Keuangan yang lengkap terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut :
1)
Neraca;
2)
Laporan Laba Rugi;
3)
Laporan Perubahan Modal
(Ekuitas);
4)
Laporan Arus Kas;
5)
Catatan atas Laporan
Keuangan.
Bentuk Laporan Keuangan
Adapun
bentuk laporan keuangan yang lazim digunakan adalah sebagai berikut :
1)
Neraca
Untuk
Neraca, bentuk yang dapat digunakan antara lain:
a.
Bentuk Staffel (report
form), yakni bentuk Neraca yang menempatkan harta pada bagian atas dan utang
dan modal di bagian bawahnya;
b.
Bentuk Skontro
(T-account form), yakni bentuk Neraca yang menempatkan harta pada sisi kiri dan
utang dan modal pada sisi kanan atau sebelah menyebelah.
2)
Laporan Laba Rugi;
Untuk
Laporan Laba Rugi, bentuk yang dapat digunakan antara lain:
a.
Bentuk Langkah Tunggal
(single step), yakni bentuk Laporan L/R yang menempatkan semua jenis pendapatan
disusun dan dijumlahkan dalam satu kelompok. Kemudian disisihkan dengan jumlah
semua jenis beban. Selisih jumlah pendapatan dengan jumlah beban merupakan
saldo (sisa) laba atau saldo (sisa) rugi. Bentuk Single Step ini banyak
digunakan dalam perusahaan jasa;
b.
Bentuk Langkah Bertahap
(multiple step), yakni bentuk Laporan L/R yang disusun secara bertahap mulai
dari kelompok pendapatan dan beban usaha pendapatan luar usaha dan beban luar
usaha. Sampai dengan kelompok pendapatan lain-lain dan beban lain-lain. Bentuk
Multi Step ini banyak digunakan dalam Perusahaan Dagang dan Manufaktur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar