ISO 37001 - Sistem Manajemen Anti-Suap


Organisasi Internasional untuk Standardisasi baru-baru ini memasuki keributan dengan menetapkan standar sertifikasi ISO 37001 khusus menangani anti-suap di perusahaan-perusahaan dengan menyediakan struktur bagi organisasi untuk membantu mereka dalam implementasi atau sistem manajemen anti-suap. Jadi apa itu ISO 37001? Sederhananya, ini adalah standar internasional untuk sistem manajemen anti-suap.
 Suap adalah salah satu masalah dunia yang paling merusak dan menantang. konsekuensinya adalah bencana, mengurangi kualitas hidup, meningkatkan kemiskinan dan mengikis kepercayaan publik. Meski ada upaya ditingkat nasional dan internasional untuk mengatasi penyuapan, namun tetap menjadi isu penting. Menyadari hal ini, ISO telah mengembangkan standar baru untuk membantu organisasi melawan suap dan mempromosikan budaya bisnis yang etis.
Jelas sistem anti-penyuapan untuk mencegah suap diberikan atau ditawarkan oleh individu perusahaan yang mewakili kepentingan bisnis organisasi. ISO 37001: 2016 menetapkan persyaratan dan memberikan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan memperbaiki sistem manajemen anti-suap. Sistem ini mengatur bahwa ada tinjauan sistem yang konsisten untuk memastikan kepatuhan dan perbaikan berkelanjutan.
ISO 37001: 2016 hanya berlaku untuk suap. Ini menetapkan persyaratan dan memberikan panduan untuk sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi dan menanggapi suap dan mematuhi undang-undang anti-penyuapan dan komitmen sukarela yang berlaku untuk kegiatannya.
Seperti standar ISO lainnya, organisasi harus meninjau ruang lingkup untuk sistem manajemen anti-suap dan apa yang direncanakan organisasi untuk dicapai dengan menerapkan ISO 37001. Organisasi harus meninjau risiko penyuapannya; secara jujur. Diperlukan penilaian risiko penyuapan untuk menentukan jenis risiko penyuapan yang mungkin dihadapi oleh organisasi; Tidak hanya sogokan apa yang bisa datang secara eksternal ke dalam organisasi, tapi adakah potensi bahwa karyawan organisasi memberi suap kepada pihak ketiga.
Sistem manajemen tidak dapat mencegah tindakan hukum terhadap organisasi untuk tindakan penyuapan, sistem manajemen dan sertifikasi memberikan ketekunan bahwa tindakan pencegahan yang wajar dilakukan dan aktif untuk mencegah tindakan tersebut. Memiliki sistem manajemen anti-suap di tempat kerja, seperti ISO 37001, mengkomunikasikan kepada karyawan, pemangku kepentingan dan pihak ketiga komitmen organisasi untuk mencegah penyuapan terjadi di organisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar